Kutai Timur– Dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di wilayah hulu Sungai Sangatta, DPRD Kutai Timur melalui Komisi A dan Komisi C melakukan kunjungan langsung ke lokasi operasi PT. BAS. Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kutim, Pandy Widiarto, yang menekankan pentingnya peran Dinas Lingkungan Hidup dalam memastikan aktivitas tambang tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
“Sebagai wakil rakyat, kami melakukan pengawasan terhadap PT. BAS yang melakukan aktivitas pertambangan di hulu Sungai Sangatta. Kami berharap Dinas Lingkungan Hidup dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai aturan yang berlaku untuk mencegah dampak lingkungan yang merugikan masyarakat,” Ungkap Pandi (14/4/25)
Pandy menyampaikan bahwa PT. BAS telah melakukan prosedur penanganan air hujan dan limbah air tambang sesuai standar. Namun, dia berharap pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dapat lebih efektif dalam mencegah dampak lingkungan yang merugikan masyarakat.
“Kami berharap Dinas Lingkungan Hidup Kutim dapat lebih efektif mencegah dampak lingkungan yang merugikan masayarakat,” ujar Pandy
Pengawasan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengawasan lingkungan hidup adalah kegiatan yang dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Dalam konteks ini, Dinas Lingkungan Hidup Kutim memiliki peran penting dalam mengawasi aktivitas pertambangan PT. BAS untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut mematuhi peraturan lingkungan hidup yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat dapat dicegah dan lingkungan hidup dapat terjaga dengan baik.


