19.2 C
East Kalimantan
Jumat, 17 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Distribusi LPG 3 Kilogram, Disperindag Kutim Prioritaskan UMKM

SANGATTA – Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kutai Timur Achmad Doni Erviady, mengatakan saat ini kebijakan pembelian gas LPG subsidi 3 kilogram hanya memperbolehkan satu tabung per satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun, bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan lebih, bisa mengajukan dengan menyertakan surat keterangan usaha dari desa atau kecamatan.

“UMKM tetap jadi prioritas. Kalau butuh lebih, harus ada surat resmi,” tegasnya.

Doni mengatakan pihaknya semakin memperketat pengawasan di lapangan bersama Hiswana Migas untuk mencegah penyalahgunaan distribusi gas LPG tersebut. Sebab, kendati sistem pembelian berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah diterapkan, celah penyalahgunaan masih terjadi.

“Permasalahan kita di tabung gas ini sangat klasik. Banyak pengecer yang masih bermain. Padahal, kita sudah pakai sistem NIK, tapi tetap saja ada yang menyalahgunakan. Dari bapak sampai cucu ikut ambil,” ujar Doni.

Sementara itu, perwakilan Hiswana Migas, Nasir Bajuber, menyampaikan bahwa sistem distribusi kini telah sepenuhnya digital dengan menggunakan Merchant Apps Pertamina (MAP). Sistem ini mencatat transaksi berdasarkan NIK dan langsung membatasi kuota pembelian.

“Tidak ada lagi pencatatan manual seperti logbook. Konsumen rumah tangga hanya bisa beli 4 sampai 6 tabung per bulan. Sementara UMKM dengan NIB dan KBLI 47772 bisa membeli 8 sampai 15 tabung,” jelas Nasir.

Jika ditemukan pelanggaran, seperti penggunaan NIK ganda atau keributan di pangkalan, pihaknya tak segan memberi sanksi.“Kami keluarkan SP1, alokasi pangkalan bisa dipindahkan ke tempat lain selama dua minggu. Jika kedapatan menjual ke pengecer, alokasinya dikurangi,” kata dia.

Nasir menambahkan, pengawasan tidak hanya dari pihak agen, tetapi juga Disperindag Kutim. Masyarakat pun diimbau aktif melapor jika menemukan kejanggalan.

“Di papan nama pangkalan ada kontak pengaduan langsung ke agen. Silakan digunakan,” ujarnya. (ADV/ProkopimKutim/KP)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru