Kutai Timur, KaltimPop.com – Sebagai bentuk tanggung jawab dalam fungsi pengawasan, DPRD Kutai Timur melalui Komisi A dan Komisi C melakukan kunjungan lapangan ke lokasi pertambangan PT. BAS di hulu Sungai Sangatta. Dipimpin oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat, Pandy Widiarto, kunjungan ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat agar aktivitas tambang tidak berdampak buruk terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
“Sebagai wakil rakyat, kami melakukan pengawasan terhadap PT. BAS yang melakukan aktivitas pertambangan di hulu Sungai Sangatta. Kami berharap Dinas Lingkungan Hidup dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai aturan yang berlaku untuk mencegah dampak lingkungan yang merugikan masyarakat,” Ungkap Pandi (14/4/25)
Pandy menyampaikan bahwa PT. BAS telah melakukan prosedur penanganan air hujan dan limbah air tambang sesuai standar. Namun, dia berharap pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dapat lebih efektif dalam mencegah dampak lingkungan yang merugikan masyarakat.
“Kami berharap Dinas Lingkungan Hidup Kutim dapat lebih efektif mencegah dampak lingkungan yang merugikan masayarakat,” ujar Pandy
Pengawasan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengawasan lingkungan hidup adalah kegiatan yang dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Dalam konteks ini, Dinas Lingkungan Hidup Kutim memiliki peran penting dalam mengawasi aktivitas pertambangan PT. BAS untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut mematuhi peraturan lingkungan hidup yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat dapat dicegah dan lingkungan hidup dapat terjaga dengan baik. (Pop2)


