SAMARINDA – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kutai Timur Poniso Suryo Renggono mengingatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) supaya menyusun Rencana Strategis (Renstra) dengan baik dan benar. Sebab, DPPPA merupakan dinas yang sangat strategis karena bersentuhan langsung dengan akar persoalan masyarakat.
Penyusunan Renstra ini, kata dia, harus mampu memperkuat koordinasi lintas sektor, menghadirkan layanan yang lebih responsif, dan menjamin keberpihakan nyata terhadap kelompok rentan di Kutim. Apalagi DPPPA adalah “leading sector” dalam perlindungan perempuan dan anak. Semua kebijakan terkait isu-isu tersebut menjadi tanggung jawab utama dinas ini.
“Jangan sampai membuat kegiatan yang akhirnya sulit diimplementasikan, itu yang repot. Semua potensi yang bisa dimasukkan wajib dimasukkan. Karena inilah arah kegiatan lima tahun ke depan,” ujarnya.
Poniso mewakili Bupati Kutim membuka kegiatan penyusunan Renstra DPPPA sebagai arah kebijakan lima tahun ke depan. Ia menegaskan bahwa penyusunan Renstra ini sangat strategis karena menjadi arah pelaksanaan program selama lima tahun ke depan.
Dokumen yang dibuat harus disinergikan tidak hanya dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kutai Timur dan 50 program unggulan Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Mahyunadi, tetapi juga harus terintegrasi dengan program prioritas nasional dan provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Jangan sampai ada program yang tertinggal. Karena renstra inilah yang menjadi acuan penyusunan rencana kerja (renja) tahunan. Renja yang akan kita laksanakan sebagai dasar kegiatan DPPPA dan dalam konteks pencapaian visi misi kepala daerah,” tegasnya.
Poniso menyebut bahwa DPPPA merupakan dinas yang sangat strategis karena bersentuhan langsung dengan akar persoalan masyarakat ke depan. Oleh sebab itu, semua potensi dan pemikiran yang dimiliki para pemangku kepentingan harus dimasukkan ke dalam Renstra.
“Jangan sampai di Kutim ada perempuan dan anak-anak yang terlantar atau meminta-minta. Tapi andai pun itu terjadi, harus sudah ada regulasi yang mengatur, melindungi, dan memberi solusi,” ujarnya. (ADV/ProkopimKutim/KP)


