Kaubun, Kaltimpop.com – Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang guru ngaji terhadap empat murid perempuan di Kecamatan Kaubun, Kutai Timur, memicu keresahan warga. Dua korban disebut telah diajak berdamai, sementara dua lainnya masih menuntut keadilan. Keluarga korban bersama Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendesak aparat untuk bergerak cepat dan transparan agar kasus ini tidak tenggelam di tengah jalan.
Berdasarkan laporan yang dihimpun, dugaan pelecehan terjadi saat proses belajar mengaji di sebuah rumah ibadah di Kaubun. Korban merupakan anak-anak perempuan di bawah umur yang sedang menimba ilmu agama. Pelapor, Ajis Supangat, menyebut sedikitnya ada empat korban yang mengalami pelecehan.
Dari empat korban tersebut, dua di antaranya disebut telah diajak berdamai, sementara dua lainnya hingga kini masih menuntut keadilan. “Kasus ini bukan sekadar masalah pribadi, tapi menyangkut perlindungan anak-anak kita. Tidak boleh diselesaikan dengan damai begitu saja,” tegas Ajis.
Sejak peristiwa mencuat, pelapor bersama keluarga korban telah melakukan berbagai upaya. Mulai dari melapor ke ketua RT, perangkat desa, hingga ke Kapolsek Kaubun. Mereka juga sudah menyampaikan laporan ke Bupati Kutai Timur serta berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). Terakhir, kasus ini dilimpahkan ke Polres Kutai Timur untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Namun, meski laporan sudah berjalan sejak awal 2025, keluarga korban masih diliputi kegelisahan, walaupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah diterima, pelapor tetap meminta dukungan publik agar masalahnya ini segera menemukan titik terang.
“Dua korban diajak berdamai, dua lainnya masih menuntut keadilan, kami telah berupaya laporan ke Polsek bahkan Ke Bupati Kutai Timur, namun belum ada titik terang hingga saat ini,” ujar Ajis Supangat.
Situasi ini menimbulkan keresahan luas. Warga khawatir lambannya proses hukum membuka ruang bagi peredaman kasus, sekaligus memperburuk kondisi psikologis korban.
“Kalau aparat tidak serius, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Ini soal keadilan dan perlindungan anak-anak kita,” katanya
Ketua LPAI Kutai Timur, Asti Mazar menegaskan pihaknya akan terus mendampingi korban dan mengawal jalannya kasus hingga tuntas. Ia menilai aparat penegak hukum wajib bersikap transparan dan profesional dalam kasus kekerasan seksual, apalagi yang melibatkan anak di bawah umur.
“Korban adalah penyintas yang harus kita dukung. Tidak boleh ada pembiaran, apalagi upaya peredaman. LPAI Kutim akan terus mengawal agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Asti.
Asti menambahkan, kasus ini harus menjadi pelajaran penting bahwa rumah ibadah dan ruang pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman, bukan justru tempat terjadinya pelecehan.
“Anak-anak berhak atas perlindungan penuh dari negara. Ini adalah ujian serius bagi penegakan hukum kita,” ujarnya.
Masyarakat Kaubun bersama keluarga korban mendesak kepolisian untuk segera menetapkan langkah konkret. Mereka berharap kasus ini tidak hanya berhenti pada administrasi, tetapi benar-benar berujung pada penegakan hukum yang adil.
“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi soal masa depan anak-anak. Jangan biarkan kasus ini hilang begitu saja,” pungkas Ajis.


