27.7 C
East Kalimantan
Jumat, 17 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tiga Kelompok Tani Diminta Siapkan Dokumen Penguasaan Tanah

SANGATTA – Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur Trisno, menegaskan bahwa tiga kelompok tani yaitu Mamminasae, Karya Tani, dan Karya Insani diminta menyampaikan dokumen penguasaan tanah. Data administratif maupun peta geospasial, melalui penerima kuasa.

“Dokumen ini penting sebagai dasar kerja teknis tim. Kami tidak bisa bekerja dalam ruang abu-abu. Setiap klaim harus dapat dibuktikan secara sah,” katanya.

Dokumen yang dimaksud harus diserahkan paling lambat 14 hari sejak berita acara rapat ditandatangani. Selanjutnya, tim akan melakukan pengukuran lapangan untuk memastikan keabsahan objek tanah, yang mencakup area sekitar 17 hektare. Proses ini akan menjadi fondasi bagi penyusunan kajian teknis yang akan disampaikan kepada Bupati Kutim untuk mendapatkan arahan lanjutan.

Penerima kuasa kelompok tani, Sugianto Mustamar, menyambut baik langkah pemerintah. Ia menegaskan bahwa tuntutan kelompoknya bukanlah bentuk sengketa hukum melainkan bagian dari upaya administratif untuk memastikan hak warga tidak terabaikan dalam pembangunan.

“Kami ingin semua berjalan sesuai prosedur. Kami percaya pada proses dan niat baik pemerintah,” ujarnya.

Tiga kelompok tani ini telah menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dalam proses inventarisasi dan pengumpulan data. Mereka juga berharap hasil fasilitasi ini dapat menghindarkan konflik agraria yang kerap terjadi akibat tumpang tindih data atau ketidakteraturan administrasi.

Dalam berita acara rapat yang ditandatangani seluruh peserta termasuk Kepala Dinas Pertanahan dan perwakilan kelompok tani, disebutkan bahwa hasil kajian akan digunakan sebagai bahan rapat fasilitasi lanjutan. Langkah ini menjadi penanda awal bahwa Pemkab Kutim ingin menyelesaikan persoalan melalui dialog yang bermartabat dan terukur. “Kami tidak ingin masyarakat merasa dirugikan, apalagi ditinggalkan. Pembangunan harus hadir bersama keadilan,” ujar Trisno.

Untuk menyelesaikan sengketa lahan ini, Pemerintah Kutai Timur telah membentuk “Tim Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan” sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap hak-hak masyarakat terkait pembangunan akses jalan Kanal 3 menuju Bukit Pelangi dan Kenyamukan. (ADV/ProkopimKutim/KP)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru