Kutai Timur, Kaltimpop.com – Sekitar 250 tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) di Kabupaten Kutai Timur menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa (18/03/2025). Aksi yang dipimpin oleh jenderal lapangan (Jenlap) Mursalim ini menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Bupati serta percepatan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Aksi ini merupakan hasil dari rapat yang sebelumnya digelar pada malam Minggu di Teras Belat. Sejumlah kecamatan turut serta dalam demonstrasi ini, di antaranya Sandaran, Batu Ampar, Teluk Pandan, Rantau Pulung, Bengalon, Kaliorang, dan Kaubun.
Massa aksi berkumpul di depan Warung Makan Sarilaut sebelum bergerak menuju kantor Bupati dan DPRD Kutai Timur. Mereka menyampaikan tiga tuntutan utama:
Pencabutan SE Bupati, yang dinilai bertentangan dengan regulasi rekrutmen CPNS dan P3K.
Menolak perpanjangan TK2D, dan mendesak agar segera dilakukan pengangkatan P3K.
Segera menerbitkan SK Pengangkatan P3K, mengingat BKPSDM Kutai Timur disebut telah menyiapkan SK tersebut.
“Maka demo yang kita laksanakan pada hari ini itu menuntut untuk mencabut SE surat edaran,” ujar Mursalim dalam orasinya.
Para demonstran juga menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda pengangkatan tenaga honorer, mengingat keputusan dari Kementerian telah mengembalikan kewenangan tersebut kepada daerah.
“Nah, tidak ada istilahnya untuk diundur lagi kan. Karena sudah kemarin hasil rilis dari kementerian mengatakan itu dikembalikan ke daerah masing-masing,” tegasnya.
Mereka juga menyoroti kebijakan Pemkab Kutai Timur yang hanya mengandalkan Insentif Honorer (IHR), yang dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup tenaga honorer yang selama ini menjadi tulang punggung di berbagai instansi pemerintahan.
Setelah menyampaikan orasi di depan kantor Bupati, massa aksi bergerak menuju DPRD Kutai Timur untuk bertemu dengan anggota dewan dan menyampaikan aspirasi mereka secara langsung. Mereka berharap Pemkab Kutai Timur tidak memperpanjang TK2D, tetapi segera merealisasikan pengangkatan honorer menjadi P3K per 1 Maret 2025.
Aksi ini mencerminkan kegelisahan tenaga honorer di Kutai Timur yang menginginkan kepastian status dan masa depan mereka dalam pemerintahan daerah. (Pop2)


