SANGATTA – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) pendahuluan dalam penyusunan studi kelayakan teknis, ekonomi, dan lingkungan pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Kabupaten Kutim. kegiatan ini sebagai langkah awal dalam menyiapkan arah kebijakan pengelolaan sampah yang terpadu, efisien, dan berkelanjutan.
“Melalui FGD ini, kita ingin memastikan bahwa TPST dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kutai Timur ke depan tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kutim Noviari Noor, mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, di Pelangi Room Hotel Royal Victoria, Sangatta.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah tengah merencanakan relokasi TPA yang lama karena berada di kawasan Unit Produksi Pertambangan (UPK). Pemerintah telah menyiapkan calon lokasi baru di kilometer 5 Sangatta, yang akan dikaji lebih lanjut melalui studi kelayakan teknis, ekonomi, dan lingkungan.
“Kami harap FS (Feasibility Study) nanti tidak hanya fokus pada TPST, tetapi juga mencakup calon lokasi TPA. Kami memiliki beberapa alternatif lokasi, namun sebagian masih berada di kawasan perkotaan. Karena sifatnya TPA, tentu harus memenuhi syarat, tidak dekat permukiman dan jauh dari badan sungai,” jelasnya.
Menurut Noviari, sistem pengelolaan sampah di Kutim masih menggunakan metode open dumping, yang sudah tidak diperbolehkan berdasarkan kebijakan nasional. Ia berharap pembangunan TPA yang baru akan mengadopsi sistem sanitary landfill, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga.
FGD ini dihadiri Kepala DLH Aji Wijata Effendi, perwakilan Pusat Pengendalian Ekoregional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Taman Nasional Kutai (TNK), Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Kalimantan Timur, serta narasumber dari Pusat Studi Pengelolaan Sumber Daya Lahan Universitas Gadjah Mada (UGM). (ADV/ProkopimKutim/KP)


