19.5 C
East Kalimantan
Jumat, 17 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Kukar Dorong Pengangkatan THL Jadi PPPK, 8.700 Formasi Disiapkan Bertahap

Kukar – Di tengah kebijakan pemerintah pusat yang menghapus status honorer. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengambil langkah progresif untuk melindungi keberlangsungan tenaga harian lepas (THL).

Ribuan tenaga non-ASN yang menjadi tulang punggung layanan publik di Kukar kini tengah diupayakan agar bisa beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil melalui analisis kebutuhan pegawai serta kemampuan pembiayaan daerah. Pemkab Kukar secara resmi mengajukan formasi PPPK ke pemerintah pusat untuk mengakomodasi seluruh THL yang sudah mengabdi minimal dua tahun hingga 2023.

“Nah, proses itu kemudian kita kawal dan minta persetujuan ke Pempus jumlah formasi sekitar 8.700-an,” ujar Sunggono.

Proses rekrutmen dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama tahun 2024, sebanyak 3.870 orang dinyatakan lulus seleksi. Dari jumlah tersebut, sekitar 2.200 sudah mendapat persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sedang menunggu penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebelum pelantikan resmi.

Sementara itu, tahap kedua dengan kuota lebih dari 1.000 formasi masih terus berjalan. Hingga kini, tercatat sudah ada 3.045 PPPK yang aktif bekerja di berbagai instansi pemerintahan daerah.

Sebelum dilantik, setiap PPPK diwajibkan menandatangani perjanjian kerja sesuai ketentuan pemerintah pusat. Untuk di Kukar, masa kerja ditetapkan selama lima tahun, dan akan dievaluasi secara berkala melalui sistem Elektronik Kinerja (e-Kin), sistem yang juga berlaku bagi PNS.

“Yang pasti sangat dibutuhkan dibanding merekrut baru. Dengan catatan mereka selama bekerja meningkatkan kompetensinya,” pungkasnya. (ADV)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru