Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi memberlakukan kebijakan pembebasan pokok dan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2025 dan berlaku mulai 5 Februari hingga 30 Juni 2025. Langkah ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Andi Saharuddin, yang menilai kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Menurut Andi, selama ini banyak masyarakat yang terbebani oleh denda pajak yang menumpuk. Dengan adanya kebijakan pemutihan ini, diharapkan warga lebih sadar akan kewajiban mereka.
“Tujuan dari Perwali ini sangat baik untuk masyarakat, agar mereka tidak merasa terbebani dengan denda dan bisa lebih sadar untuk membayar pajak. Pembebasan denda akan membuat mereka lebih taat,” ujarnya.
Meski mendukung kebijakan ini, Andi menegaskan bahwa pemutihan hanya berlaku untuk denda, bukan pokok pajak. Ia berharap masyarakat tetap membayar kewajiban mereka secara penuh. “Saya mendukung kebijakan ini, terutama pemutihan denda. Kami melihat di sektor lain, seperti pajak kendaraan bermotor, sudah banyak yang mendapatkan pemutihan, sehingga ini dapat menjadi dorongan agar masyarakat lebih taat pajak,” tambah politisi dari Partai Golkar tersebut.
Kebijakan ini dinilai sebagai strategi efektif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda. Dalam beberapa tahun terakhir, penerimaan pajak kerap terkendala oleh tingginya tunggakan yang sulit ditagih akibat akumulasi denda. Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot berharap dapat meningkatkan realisasi penerimaan pajak tanpa harus memberikan tekanan berlebih kepada masyarakat.
Namun, Andi juga mengingatkan agar relaksasi yang berlaku hingga Juni 2025 tidak diperpanjang. Ia menekankan pentingnya disiplin fiskal agar kebijakan ini tidak justru mengurangi potensi penerimaan daerah dalam jangka panjang. “Jangan diperpanjang lagi setelah Juni. Harus ada progres dalam penerimaan pajak daerah. Dengan begitu, pendapatan daerah dapat terus meningkat,” tutupnya.
Dengan waktu yang terbatas, masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak mereka tanpa dikenakan denda. Jika kebijakan ini berjalan sesuai harapan, tidak hanya PAD yang meningkat, tetapi juga kesadaran pajak warga Samarinda yang lebih baik di masa mendatang. (Adv)


