SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama DPRD setempat telah menyepakati revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Beberapa poin kunci dalam revisi ini mencakup penyesuaian tarif dan perluasan objek untuk jenis pajak tertentu seperti pajak hotel dan restoran yang disesuaikan dengan perkembangan ekonomi terkini. Selain itu, dilakukan pula penyederhanaan mekanisme pembayaran retribusi untuk meningkatkan kepatuhan wajib bayar dan efisiensi pelayanan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kutim, Poniso Suryo Renggono yang mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan apresiasi atas proses pembahasan yang berjalan konstruktif. “Persetujuan bersama ini mencerminkan kemitraan yang solid antara eksekutif dan legislatif, dengan tujuan bersama menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” kata dia.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan intensif antara jajaran pemerintah kabupaten dan DPRD Kutim. Perda yang telah disesuaikan ini dirancang untuk menjawab dinamika kebijakan fiskal nasional sekaligus mengoptimalkan kapasitas pembiayaan pembangunan di Kutim. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem pemungutan yang lebih adaptif, berkeadilan, dan selaras dengan regulasi nasional.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menegaskan bahwa revisi ini tidak hanya menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru tetapi juga dirancang untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah. “Perda ini menjadi instrumen strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum,” kata dia.
Revisi Perda ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan demikian, regulasi ini tidak hanya memastikan keselarasan dengan kebijakan pusat tetapi juga memberikan landasan hukum yang jelas bagi pelaku usaha dan masyarakat. (ADV/ProkopimKutim/KP)


