Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca, mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan membangun rumah tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ia menyoroti maraknya pembangunan rumah di kawasan rawan bencana seperti lereng bukit dan perbukitan tinggi.
“Instansi terkait saja kalau mau keluarkan izin harus melalui kajian lingkungan. Kan aturannya jelas,” kata Markaca (19/5/2025).
Menurutnya, banyak warga membangun rumah lebih dulu lalu mengurus izinnya belakangan. Padahal, hal tersebut berpotensi membahayakan keselamatan, terutama di lokasi rawan longsor atau banjir.
“Ini soal keselamatan. Izin itu penting agar bangunan berdiri di tempat yang aman,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat lebih taat aturan dan melakukan observasi lapangan sebelum membangun rumah, agar risiko kerugian akibat bencana bisa dicegah.
“Harus observasi lapangan itu sangat perlu, jangan sampi sudah terjadi bencana baru ribut,” pungkasnya. (adv)


