Kutai Timur, Kaltimpop.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada tahun anggaran 2025 kembali mengalokasikan dana hibah daerah sebesar Rp98,75 miliar. Anggaran jumbo ini disalurkan melalui tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni:
Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab sebesar Rp57,57 miliar,
Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebesar Rp37,2 miliar, dan
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebesar Rp3,98 miliar.
Total dana tersebut diserahkan secara simbolis kepada sejumlah penerima hibah pada 19 Mei 2025 lalu. Angka yang besar ini tentu harus diimbangi dengan ketegasan dan ketelitian dalam proses penyaluran agar tidak menjadi celah penyalahgunaan.
Dana Publik Bukan untuk Organisasi Bermasalah
KNPI Kutai Timur merasa berkewajiban memberikan peringatan tegas kepada Dispora dan seluruh OPD penyalur hibah untuk tidak gegabah atau ceroboh dalam menyalurkan dana tersebut. Hibah bukan semata soal administratif, tapi juga menyangkut integritas organisasi penerima.
Berdasarkan aturan, salah satu syarat mutlak bagi organisasi yang ingin menerima hibah adalah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kesbangpol. Dalam proses penerbitannya, organisasi diwajibkan melampirkan Surat Pernyataan Tidak Sedang Bersengketa, sebagai bukti bahwa mereka tidak sedang mengalami konflik kepengurusan, dualisme, atau masalah hukum internal.
Artinya, organisasi yang sedang bermasalah tidak layak mendapatkan dana hibah. Memberikan dana kepada organisasi yang tidak stabil sama saja dengan menyia-nyiakan uang rakyat.
Regulasi Sudah Jelas, Tinggal Komitmen Pemerintah Daerah
Beberapa dasar hukum yang mempertegas hal ini antara lain:
1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 298 ayat 5): Hibah hanya untuk pihak yang memenuhi persyaratan.
2. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Penerima hibah harus berbadan hukum, berdomisili di daerah, dan tidak sedang bersengketa hukum.
3. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020: Melarang pemberian hibah kepada organisasi yang sedang dalam konflik atau dualisme.
4. Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 61 Tahun 2020: Mengatur tata cara pemberian hibah, termasuk kewajiban lampiran pernyataan tidak ada konflik.
KNPI Siap Kawal dan Laporkan Jika Ada Pelanggaran
KNPI Kutim akan terus berperan sebagai mitra kritis pemerintah, dan tidak segan untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum jika ditemukan pelanggaran, rekayasa administratif, atau indikasi korupsi dalam penyaluran hibah. Fungsi pengawasan dan evaluasi harus dimaksimalkan, tidak boleh hanya menjadi formalitas tahunan.
Kami juga menyerukan kepada semua organisasi penerima agar menggunakan dana hibah secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan proposal yang diajukan. Dana ini adalah amanah dari rakyat, bukan untuk memperkaya kelompok atau memperkuat kepengurusan yang cacat hukum.
Seruan Tegas: Hentikan Hibah untuk Organisasi Fiktif dan Bermasalah
Kami menyerukan: tunda pencairan bagi organisasi yang belum beres secara legalitas, dan hentikan total bantuan bagi organisasi yang hanya aktif di atas proposal!
Anggaran sebesar Rp98,75 miliar bukan angka kecil. Dana sebesar itu bisa menciptakan dampak besar jika diberikan kepada organisasi yang tepat, sah, dan sehat. KNPI akan terus menjaga agar setiap sen dana publik diarahkan untuk membangun, bukan membebani.
Oleh: Leonard Roy Ghawa Sado
Sekretaris KNPI Kutai Timur


