Sangatta – Sejumlah persoalan krusial di Kabupaten Kutai Timur kembali disuarakan dalam aksi massa yang digelar Aliansi Sipil Jaga Sipil inisiasi PMII Kutai Timur, Bersama BEM STAI Sangatt di kawasan Gedung DPRD Kutim. Dalam pernyataan sikapnya, para peserta aksi menyoroti lima isu utama yang dinilai tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Pertama, maraknya kasus pelecehan seksual di Kutai Timur yang hingga kini belum mendapat penanganan tuntas. Peserta aksi menilai pemerintah daerah terkesan lamban mencari solusi, sehingga kasus serupa terus berulang.
Kedua, sorotan diarahkan pada sejumlah perusahaan yang masuk kategori kartu hitam oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta perusahaan dengan status kartu merah berdasarkan putusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2025. Meski berstatus pelanggar, perusahaan-perusahaan tersebut masih tetap beroperasi.
Ketiga, massa aksi menyinggung soal Perda Nomor 10 Tahun 2012 mengenai penggunaan jalan negara oleh perusahaan di Kutim. Mereka menilai aturan ini tidak berjalan efektif, karena justru banyak pelanggaran terjadi di lapangan.
Keempat, terkait penggunaan jalan umum oleh kendaraan liar, kendaraan berat, serta praktik parkir liar yang hingga kini belum ditangani dengan tegas. Massa aksi menilai Dinas Perhubungan (Dishub) belum memberikan keterangan jelas maupun tindakan signifikan untuk mengatasi masalah tersebut.
Kelima, isu pendidikan juga menjadi sorotan. Massa menilai dana pendidikan di Kutim lebih banyak digunakan untuk kegiatan seremonial, sementara kebutuhan dasar masih terabaikan. Mereka juga menyoroti sistem zonasi di SMK Perawat yang dianggap dipaksakan demi memenuhi target jumlah siswa hanya untuk mengejar anggaran.
Aksi ini menegaskan bahwa masyarakat menuntut langkah konkret dari pemerintah daerah maupun DPRD Kutim agar segera menindaklanjuti persoalan-persoalan tersebut.


