18.7 C
East Kalimantan
Minggu, 19 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kecamatan Tenggarong Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 2025

Kukar – Pemerintah Kecamatan Tenggarong melakukan penyesuaian anggaran perjalanan dinas tahun 2025 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Pemangkasan ini difokuskan pada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) guna mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah.

Camat Tenggarong, Sukono menjelasakan, tahap awal efisiensi difokuskan pada penyesuaian SPPD. Selanjutnya, akan ada pembahasan lebih lanjut terkait langkah berikutnya dalam penerapan kebijakan ini.

“Saat ini masih dalam tahap pertama yaitu terkait SPPD. Untuk tahap kedua, nanti akan ada pembahasan lebih lanjut,” ujar Sukono, Senin (10/3/2025).

Berdasarkan surat yang diterima Kecamatan Tenggarong, pemangkasan anggaran perjalanan dinas mencapai 50 persen. Namun, anggaran untuk kegiatan yang bersifat fisik tetap dipertahankan tanpa pemotongan.

“Untuk kegiatan di Kecamatan Tenggarong sendiri, sejauh ini tidak ada pemotongan anggaran fisik,” sambungnya.

Sukono mengungkapkan bahwa dalam setahun, anggaran yang dialokasikan untuk perjalanan dinas Kecamatan Tenggarong berkisar Rp 200 juta. Dana tersebut digunakan hanya untuk kegiatan yang benar-benar mendesak dan memiliki urgensi tinggi.

“Kegiatan perjalanan dinas dilakukan hanya jika benar-benar mendesak,” pungkasnya. (adv)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru