Samarinda – Pelanggaran yang ditemukan di salah satu tempat billiard di Jalan Pangeran Antasari, Samarinda, berpotensi berujung pada pencabutan izin operasional. Hal ini mencuat setelah razia yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Samarinda pekan lalu, di mana ditemukan adanya peredaran minuman keras (miras) serta dugaan praktik perjudian di lokasi tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa tempat billiard yang direkomendasikan untuk tetap buka selama Ramadan harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Tempat billiard yang direkomendasikan untuk tetap buka selama Ramadan harus mengikuti aturan,” ujarnya saat dikonfirmasi. Pernyataan ini menegaskan sikap tegas DPRD terhadap pengelola tempat hiburan yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 730/0797/011.04, tempat billiard memang diperbolehkan beroperasi selama Ramadan, tetapi dengan syarat ketat, yakni hanya untuk kepentingan latihan atlet dan harus memiliki izin dari Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar).
Sayangnya, dalam praktiknya, beberapa tempat diduga menyalahgunakan izin tersebut untuk menjalankan aktivitas yang bertentangan dengan regulasi. “Dulu billiard direkomendasikan untuk tidak beroperasi selama Ramadan karena identik dengan kegiatan negatif. Tapi belakangan, billiard masuk kategori arena ketangkasan. Sayangnya, ada pengusaha yang melanggar aturan itu,” tambah Samri.
Ia juga menyoroti bahwa keberadaan miras di tempat olahraga seperti billiard merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. DPRD Samarinda mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran ini, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional bagi tempat yang terbukti menyalahi aturan.
Langkah ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pengusaha hiburan lain agar tidak mencoba mengakali regulasi yang sudah ada. Masyarakat pun diminta untuk ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan pelanggaran serupa. Dengan penegakan aturan yang ketat dan kesadaran bersama, diharapkan aturan mengenai operasional tempat hiburan selama Ramadan bisa berjalan sesuai ketentuan, tanpa celah untuk penyalahgunaan izin. (Adv)


