LKutai Timur, kaltimpop.com — Memasuki momentum Hari Antikorupsi Sedunia yang diperingati setiap Desember, tokoh masyarakat Kutai Timur, Aleks Bhajo, menyampaikan kritik keras terhadap sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta aparat penegak hukum (APH) di daerah. Menurutnya, APH di Kutim tampak hanya diam di tengah maraknya isu hukum yang menyeret nama H. Herman dan berbagai dugaan pemborosan anggaran pemerintah daerah.
Ia menilai aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan tampak tidak menunjukkan kepedulian yang memadai terhadap situasi yang berkembang.
“Momentum Hari Antikorupsi Sedunia seharusnya aparat penegak hukum di Kutai Timur memberikan kejutan kepada masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya menyoroti dugaan perencanaan anggaran yang dinilainya ugal-ugalan baik di DPRD maupun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Sejumlah pengadaan barang yang menjadi sorotan publik turut dibahas Aleks, seperti pengadaan tisu senilai Rp200 juta, jam dinding Rp90 juta, hingga kasur dengan nilai mencapai Rp850 juta.
Menurutnya, berbagai pengadaan tersebut sudah masuk kategori kejanggalan serius.
“Ini semua seharusnya pelanggaran hukum, melihat menjadi sebuah fenomena pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.
Aleks mendesak Kejaksaan Negeri dan Polres Kutim untuk segera mengambil langkah konkret dengan memulai proses pemeriksaan dan penyelidikan. Ia menilai langkah cepat sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik.
“Penegak hukum harus cepat turun tangan untuk melakukan pemeriksaan sebagai petunjuk hukum terhadap mereka,” katanya.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa apabila pemeriksaan nanti tidak menemukan unsur pelanggaran, maka aparat wajib menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat agar tidak terjadi
kesimpangsiuran atau kecurigaan berkepanjangan. Namun hingga saat ini, Aleks menilai sikap aparat penegak hukum di Kutim masih terkesan pasif.
“Menurut saya, kejaksaan dan polres diam. Mungkin bagi mereka harus ada demo dulu baru melakukan penyelidikan,” tutupnya. (Pop2)


