18.8 C
East Kalimantan
Rabu, 22 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Kutim Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Fraksi Demokrat Tekankan Prinsip Keadilan

Kutai Timur, Kaltimpop.com — DPRD Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-39 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Anggota Fraksi Partai Demokrat, Yusri Yusuf, menyampaikan dukungan fraksinya terhadap inisiatif Pemerintah Daerah dalam merevisi regulasi tersebut. Namun, ia mengingatkan pentingnya prinsip keadilan sosial dalam penyusunannya.

“Fraksi Partai Demokrat mendukung penuh langkah strategis ini. Namun, penyusunan Raperda harus dilakukan secara proporsional dan tidak membebani masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah. Tarif pajak dan retribusi harus ditetapkan secara realistis, sesuai dengan kemampuan masyarakat, serta selaras dengan manfaat layanan yang diterima,” ujar Yusri.

Pihaknya juga menekankan agar Raperda disusun sejalan dengan regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Ia mengurai beberapa poin penting yang perlu disesuaikan berdasarkan evaluasi dari Kementerian Keuangan, antara lain:

Penyempurnaan redaksional sejumlah pasal.

Penyesuaian layanan retribusi jasa umum di RSUD Kudungga, termasuk penghapusan dan relokasi layanan tertentu.

Penghapusan beberapa layanan retribusi jasa umum di Puskesmas.

Relokasi layanan retribusi pada sektor pelayanan pasar.

Penataan ulang retribusi jasa usaha pada penyediaan tempat kegiatan usaha seperti pasar grosir, pertokoan, dan lokasi usaha lainnya.

Paripurna ini menjadi bagian dari tahapan krusial dalam memperkuat kebijakan fiskal daerah yang lebih responsif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Kutai Timur.(Pop2)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru