Kukar – Pengelolaan aset daerah yang optimal menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Salah satunya Stadion Rondong Demang, yang selama ini dikelola oleh Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Kukar. Namun, sistem pengelolaannya dinilai belum memenuhi standar yang sesuai dengan regulasi aset daerah.
Sistem pengelolaan stadion telah dikomunikasikan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kukar dengan Askab PSSI sejak beberapa tahun belakangan ini. Sayangnya, hingga masa kepengurusan sebelumnya berakhir, belum ada kesepakatan final karena persyaratan administratif belum terpenuhi.
“Pengelolaan aset daerah ada aturannya. Harus dikelola pihak ketiga berbadan hukum, bukan sekadar organisasi. Ini yang belum dipenuhi Askab sebelumnya,” kata Kepala Dispora Kukar, Aji Ali Husni.
Dengan adanya kepengurusan baru di Askab PSSI Kukar, Ali berharap ada semangat baru dalam menyelesaikan proses pengelolaan stadion secara profesional. Dispora juga siap memberikan pendampingan agar pengelolaan Stadion Rondong Demang berjalan sesuai aturan dan lebih transparan.
Selain aspek administratif, Ali menekankan, stadion ini harus dapat diakses oleh berbagai pihak. Penggunaannya tidak hanya untuk Askab PSSI, tetapi juga bagi klub sepak bola lokal dan Sekolah Sepak Bola (SSB) yang mengandalkan fasilitas tersebut sebagai tempat latihan.
“Stadion ini bukan milik satu pihak saja. Ada klub-klub lokal dan SSB yang juga bergantung pada Rondong Demang untuk tempat latihan,” ujar Ali.
Ke depan, Dispora Kukar berkomitmen untuk terus mengawal proses pengelolaan Stadion Rondong Demang agar berjalan sesuai regulasi dan transparan. Sehingga memberikan manfaat bagi pembinaan sepak bola di Kukar secara berkelanjutan.
“Kami akan terus kawal dan pantau prosesnya, supaya stadion ini dikelola dengan transparan dan benar-benar bermanfaat untuk pembinaan sepak bola di Kukar,” pungkasnya. (adv)


