27.5 C
East Kalimantan
Jumat, 17 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disperindag Kutim Beri Saran Pemilihan Bahan Baku Berbasis Iklim Tropis bagi Perajin

SANGATTA, Kaltimpop.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur menyoroti pentingnya aspek kenyamanan konsumen dalam pemilihan bahan baku, dengan menekankan kesesuaiannya terhadap kondisi iklim setempat yang tropis. Meski mekanisme pengadaan bahan baku bersifat murni bisnis-ke-bisnis (B2B) antar pelaku usaha, Disperindag aktif memberikan pertimbangan dan saran strategis, khususnya kepada para perajin di sektor kerajinan seperti pembatik.

Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadhani, S.H., M.H., dalam sebuah wawancara di kantornya, terlebih dahulu menjelaskan mekanisme pengadaan bahan baku yang berlaku secara mandiri di kalangan pelaku usaha. “Kalau bahan baku biasanya karena mereka sifatnya B2B ya, bisnis to bisnis ya. Mereka kalau untuk bahan baku misalkan pembatik, bahan bakunya lebih kepada mereka,” ujarnya.

Penjelasan ini menegaskan bahwa hubungan suplai-benang adalah otoritas penuh dunia usaha. Namun, sebagai bentuk pendampingan, pihaknya secara konsisten mengingatkan dan menanamkan pemahaman kepada para pelaku usaha untuk mempertimbangkan faktor kenyamanan pengguna akhir. Saran ini terutama berkaitan dengan pemilihan jenis kain yang cocok untuk iklim panas dan lembab.

“Tapi kita selalu camkan bahan baku misalkan yang nyaman dipakai. Karena misalkan Kutai Timur beriklim tropis, jangan yang bahannya panas,” jelas Nora Ramadhani.

Kendati secara aktif memberikan masukan yang bersifat teknis dan pasar, ia dengan tegas menegaskan bahwa saran tersebut tidak bersifat memaksa dan keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan pelaku usaha sebagai pemilik bisnis. “Tapi lebih kepada hanya saran saja, pemilihan itu tetap dari mereka,” tuturnya.

Nora Ramadhani menekankan bahwa prinsip kemandirian dan otonomi usaha tetap dipegang teguh dalam setiap interaksi dinas dengan pelaku industri. “Karena sistemnya merekakan swastamurni,” pungkasnya. Pernyataan ini secara jelas menunjukkan bahwa peran Disperindag Kutim lebih kepada fasilitator yang memberikan arahan strategis berdasarkan analisis pasar dan kondisi lokal, sementara operasional, inovasi, dan keputusan teknis usaha tetap menjadi kewenangan penuh dan tanggung jawab dari masing-masing pelaku industri.(Adv)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru