19.6 C
East Kalimantan
Minggu, 19 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disdukcapil Kutim Sarankan Warga Manfaatkan Layanan Digital untuk Hindari Calo

SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) berupaya memutus mata rantai praktik percaloan di tengah tingginya kebutuhan warga akan dokumen kependudukan. Untuk itu, warga Kutim diimbau memanfaatkan layanan digital dari Disdukcapil Kutim.

“Harapannya, dengan kemudahan yang kita buat, masyarakat bisa memanfaatkan sehingga pelayanan itu mudah dan masyarakat diuntungkan. Karena efisien secara waktu, biaya, maupun tenaga untuk keperluan pengurusan dokumen kependudukan,” kata Syarif beberapa waktu lalu.

Menurut dia, pemerintah kabupaten Kutim sudah menjawab dinamika kependudukan yang tinggi ini dengan berbagai cara. Dukcapil Kutim memberikan kemudahan pelayanan melalui pendekatan unit layanan hingga tingkat kecamatan dan desa. Selain itu, ada pula layanan online baik melalui website dan juga aplikasi online yang diklaim lebih cepat dan akurat.

Ia pun secara lugas mengimbau seluruh masyarakat Kutim agar memanfaatkan kemudahan layanan yang sudah disediakan dan menjauhi praktik percaloan yang merugikan.

“Kemudahan-kemudahan ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, sehingga masyarakat tidak perlu lagi menggunakan calo, menggunakan jasa atau perantara,” tegasnya.

Dikenal sebagai daerah yang banyak pendatang, Kabupaten Kutim memiliki rasio penduduk yang masuk tercatat lebih tinggi secara signifikan dibandingkan yang keluar. Fakta ini membuat sektor layanan administrasi kependudukan (Adminduk) menjadi sangat krusial dan harus beroperasi dengan efisien.

“Rasio perbandingan jumlah pendatang memang lebih tinggi daripada yang keluar. Pendatang ini salah satu kontribusi penyumbang jumlah penduduk kita yang signifikan,” ujarnya.

Dukcapil Kutim telah menghadirkan layanan berbasis website (seperti melalui https://dukcapil.kutaitimurkab.go.id) yang memungkinkan masyarakat mengurus berbagai dokumen kependudukan secara daring dari rumah, sehingga tidak perlu lagi antre di kantor. Pelayanan online ini mencakup pengurusan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan perpindahan penduduk. (ADV/ProkopimKutim/KP)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru