19.5 C
East Kalimantan
Jumat, 17 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Kutim Perintahkan OPD Terkait Percepat Pemenuhan Layanan Publik untuk Warga Dusun Sidrap

Kutai Timur, Kaltimpop.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bergerak cepat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai status Dusun Sidrap. Dalam rapat paripurna ke-9 DPRD Kutim yang dirangkaikan dengan peringatan HUT ke-26 Kutai Timur, Bupati H. Ardiansyah Sulaiman menginstruksikan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera memenuhi kebutuhan dasar warga Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan.

Instruksi tersebut disampaikan sebagai langkah awal setelah MK memutuskan bahwa Dusun Sidrap secara sah masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kutai Timur. Putusan ini mengakhiri sengketa tapal batas panjang antara Kutai Timur dan Kota Bontang yang telah berlangsung sejak tahun 2001 dan menyebabkan sejumlah layanan publik di wilayah tersebut tertunda.

Ardiansyah menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin masyarakat Sidrap terus menunggu lebih lama untuk mendapatkan pelayanan yang seharusnya. Karena itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), serta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) diminta segera bergerak.

“Saya harap Dinas PUPR, Disdukcapil, dan PDAM segera memberikan fasilitas publik kepada masyarakat Dusun Sidrap,” tegas Ardiansyah dalam pidatonya.

PDAM diminta mempercepat pemasangan jaringan pipa agar warga bisa segera menikmati layanan air bersih secara layak. Sementara itu, Disdukcapil Kutim diminta melakukan penataan administrasi kependudukan secara menyeluruh, termasuk mengantisipasi potensi KTP ganda dengan melakukan koordinasi intensif bersama Pemerintah Kota Bontang.

Di sisi lain, PUPR Kutim diinstruksikan memperbaiki kondisi infrastruktur dasar seperti jalan dan jembatan yang selama ini menjadi keluhan warga. Pembangunan akses yang memadai dinilai penting untuk meningkatkan mobilitas masyarakat serta memudahkan distribusi layanan pemerintahan.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada MK yang telah memutuskan Sidrap tetap berada di Kutai Timur. Sengketa ini sudah kita hadapi sejak 2001, dan kita tidak ingin mengulanginya lagi,” tambahnya.

Bupati dua periode itu menegaskan bahwa Pemkab Kutim berkomitmen memberikan perhatian penuh kepada masyarakat Sidrap. Ia memastikan bahwa seluruh layanan dasar—mulai dari infrastruktur, air bersih, hingga administrasi kependudukan—akan dipenuhi secara bertahap dan merata sebagaimana wilayah lain di Kutai Timur.

Dengan instruksi tersebut, pemerintah berharap Dusun Sidrap dapat segera mengejar ketertinggalan pembangunan dan merasakan manfaat pelayanan publik yang selama ini belum maksimal akibat persoalan batas wilayah.(Adv)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru