SAMARINDA – Bupati Kutai Timur (Kutim) H Ardiansyah Sulaiman memastikan komitmen pemerintah daerah menjamin keselamatan dan kesejahteraan para pekerja di daerahnya. Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim telah digunakan untuk 150 ribu pekerja rentan dan aparatur desa.
“Semangat kami menuju Universal Coverage Jamsostek bukan slogan. Tapi memang sudah menjadi komitmen dan tertuang dalam visi misi kabupaten,” kata Ardiansyah di hadapan tim pewawancara Paritrana Award tingkat Kalimantan Timur beberapa waktu lalu.
Kadisnakertrans Kutim Roma Malau menambahkan bahwa program dan komitment Pemkab Kutim terkait pemberian BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan tidak main-main. Buktinya, kebijakan Bupati Kutim tak pernah berubah kendati APBD dipangkas untuk efisiensi namun untuk BPJS Ketenagakerjaan tetap sama atau tidak diganggu. “Targetnya tetap untuk melindungi 150 ribu pekerja rentan,” kata Roma.
Hingga 2024 sebanyak 77.074 pekerja informal telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dari estimasi populasi 51.086 orang. Angka itu menandai 150 persen coverage, lebih tinggi dari populasi yang terdaftar karena keberhasilan menyasar pekerja rentan lintas sektor seperti petani, pedagang kecil, nelayan, ojek, hingga pemuka agama.
Tak ketinggalan, sektor formal juga mencapai angka stabil, yaitu 69.528 peserta dari 79.691 populasi pekerja formal, mencakup 87 persen. Mayoritas berasal dari PPNPN, pekerja tambang, dan karyawan kebun sawit.
Sejak 2022, regulasi daerah mengikat semua pihak untuk menjalankan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Mulai Perda Nomor 1 Tahun 2022 hingga Perbup Nomor 29 Tahun 2024. Pemkab Kutim mengawal implementasi secara struktural.
Dalam forum penilai di Kalimantan Timur, tim pewawancara terdiri dari Sesprov Kaltim Sri Wahyuni, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan, akademisi Unmul, pimpinan APINDO dan KSBSI. Dari seleksi ini, satu daerah terbaik akan mewakili Kaltim ke tahap penilaian regional se-Kalimantan, sebelum akhirnya bersaing di tingkat nasional.
Paritrana Award merupakan penghargaan yang digagas oleh pemerintah pusat bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk mendorong pemerintah daerah, perusahaan, dan pelaku usaha dalam mendukung perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. (ADV/ProkopimKutim/KP)


