18.7 C
East Kalimantan
Minggu, 19 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BKPSDM: Pengangkatan 400 PPPK untuk Memperkuat ASN dan Visi Kutai Timur

SANGATTA – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur Misliansyah mengatakan seluruh proses pengadaan PPPK merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah kabupaten untuk memperkuat struktur Aparatur Sipil Negara (ASN) Kutim dalam mewujudkan visi Kutim Tangguh, Mandiri, dan Berdaya Saing.

Ia menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Tahap 2 ini merupakan bagian dari komitmen Bupati untuk menuntaskan penataan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) menjadi ASN. Sejak 2021 hingga 2024, Pemkab Kutim telah menuntaskan proses seleksi dan pengangkatan sebanyak 7.394 orang.

“Pengambilan sumpah/janji PPPK kali ini diikuti total 400 orang. Terdiri dari 388 PPPK tahap 2, dua PPPK paruh waktu, dan sepuluh orang kelulusan tahap 1 yang belum sempat diambil sumpah sebelumnya. Berdasarkan agama, terdiri atas 344 Islam, 41 Kristen, dan 15 Katolik,” kata dia di Ruang Akasia Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan pengangkatan PPPK tahap 2 ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.

“Setiap calon PPPK pada saat diangkat menjadi PPPK untuk menduduki jabatan fungsional tertentu wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan ASN yang didasari atas dasar iman yang akan membentuk pribadi PPPK yang berintegrasi dan suatu kesanggupan untuk menaati peraturan perundang-undangan,” ujar pria yang akrab disapa Ancah ini.

Untuk Formasi Tahun 2024, jumlah peserta seleksi PPPK Tahap 2 mencapai 389 orang. Satu orang yang tidak mengikuti seleksi karena meninggal dunia. Dari hasil seleksi, sebanyak 390 orang dinyatakan lulus, terdiri dari 386 peserta seleksi tahap 2, empat orang hasil optimalisasi tahap 1. Berikutnya dari seleksi tahap dua, tiga orang tidak lulus dengan keterangan jabatan tampungan (R3T/Rombongan Tiga Tenaga Teknis), teralihkan menjadi PPPK paruh waktu 3 orang dan 1 orang lainnya mengundurkan diri.

Dari Hasil Kelulusan Seleksi PPPK Tahap 2 dan Hasil Optimalisasi Tahap 1 sebanyak 390 orang, yang ditetapkan Surat Keputusannya TMT dari Terbitnya Persetujuan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 388 orang terdapat 2 orang yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dikarenakan saat proses penetapan persetujuan teknis BKN untuk usul Nomor Induk PPPK, 2 orang tidak dapat diusulkan dikarenakan meninggal dunia dan pada SKCK tercatat pernah tersangkut perkara pidana. (ADV/ProkopimKutim/KP)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru