SANGATTA — Penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) harus dilakukan tepat waktu dan dilakukan dengan serius. Jika tidak, dampaknya bisa sangat besar terhadap arah kebijakan, pelaksanaan kegiatan, hingga akuntabilitas kinerja pemerintahan.
“Program bisa tidak nyambung dengan RPJMD, kinerja sulit diukur, laporan LAKIP terganggu, dan akhirnya publik tidak percaya. Bahkan bisa terjadi pemborosan anggaran karena tidak ada peta jalan yang jelas,” kata Perencana Ahli Utama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas RI, Supriadi, dalam pertemuan teknis penyusunan Renstra PD Kutim yang digelar di ruang Meranti, Kantor Bupati, Bukit Pelangi, Sangatta.
Kehadiran Supriadi untuk membantu memastikan proses penyusunan Renstra PD di Kutim berjalan sistematis dan selaras dengan arah pembangunan daerah.
“Penyusunan Renstra Perangkat Daerah yang baik dan tepat waktu adalah jaminan bahwa program dan kegiatan perangkat daerah tidak keluar dari jalur RPJMD. Ini juga menjadi dasar untuk akuntabilitas dan efisiensi anggaran,” ujarnya.
Supriadi menjelaskan secara mendetail tahapan yang harus dilalui dalam penyusunan Renstra. Tahapan dimulai dari pembentukan tim penyusun di masing-masing PD. Setelah itu, dilakukan analisis internal dan eksternal, termasuk evaluasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman. Proses ini harus mencerminkan kondisi riil dan potensi masing-masing perangkat daerah.
Berikutnya adalah perumusan isu strategis yang harus merujuk pada arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah ditetapkan kepala daerah. Dari isu strategis inilah dirumuskan tujuan dan sasaran PD, serta indikator kinerja dan target yang harus dicapai dalam periode lima tahun ke depan.
“Renstra bukan hanya perencanaan kerja, tapi penjabaran dari visi kepala daerah dalam bentuk program yang terukur. Kalau salah langkah di sini, semua akan kacau di pelaksanaan,” jelas Supriadi.
Proses berlanjut dengan penyusunan program dan kegiatan prioritas yang kemudian disinkronkan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta disesuaikan dengan dokumen RPJMD.(ADV/ProkopimKutim/KP)


