25.6 C
East Kalimantan
Selasa, 21 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aliansi Kutim Melawan Tuntut Kapolres Terbitkan Aturan Perlindungan Ojol

Kutai Timur, Kaltimpop.com – Aliansi Kutim Melawan yang terdiri dari sejumlah organisasi pemuda dan mahasiswa menggelar aksi damai di kawasan perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (1/9/2025). Mereka menuntut Kapolres Kutai Timur untuk menindaklanjuti situasi sosial-politik yang belakangan memanas di Indonesia dengan langkah konkret menerbitkan Peraturan Kapolres (Perkapolres) tentang perlindungan terhadap komunitas ojek online (ojol) di Kutai Timur.

Aliansi ini melibatkan berbagai organisasi, di antaranya KNPI Kutai Timur, GMNI, HMI, Fraksi Rakyat Kutim, Dema Pospera, BEM STIPER Kutim, serta LBH Kutai Timur. Dalam aksinya, massa menekankan bahwa keberadaan ojol sebagai profesi rentan harus mendapat perlindungan hukum langsung dari institusi kepolisian.

Erwin, salah satu koordinator lapangan, menyatakan bahwa aksi ini bukan sekadar seremonial, melainkan ditujukan untuk menghasilkan kebijakan yang berdampak nyata.

“Aliansi kami ingin melakukan aksi yang berdampak, yakni berdampak bagi institusi kepolisian dan juga komunitas ojol yang kami bela. Kami berharap dengan adanya Perkapolres ini nantinya akan menjadi catatan baik bahwa polisi hadir untuk melindungi dan mengayomi profesi ojol di Kutai Timur,” ujarnya.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, langsung hadir menemui massa aksi dan menerima naskah tuntutan. Ia menyatakan siap menyusun dan menetapkan aturan tersebut.

“Untuk menunjukkan bukti nyata komitmen Polri dalam mendengar dan melayani masyarakat, saya akan menyusun, menetapkan, dan mengawal pemberlakuan Peraturan Kapolres Kutai Timur tentang perlindungan pengemudi ojek online. Aturan ini akan selesai dan efektif berlaku selambat-lambatnya 100 hari kerja ke depan, terhitung sejak 1 September 2025,” ucapnya di hadapan peserta aksi.

Lebih jauh, Fauzan juga membuka kemungkinan agar inisiatif ini didorong menjadi kebijakan yang lebih luas.

“Kalau bisa, akan kami dorong juga dalam bentuk perda, bukan hanya untuk ojol tapi juga profesi lainnya,” tambahnya.

Dalam ultimatum yang dibacakan, aliansi juga menegaskan komitmen bahwa apabila Kapolres ingkar atau tidak merealisasikan janji tersebut, maka mereka akan menuntut AKBP Fauzan Arianto mundur dari jabatannya.

Aksi ini menjadi catatan penting hubungan antara masyarakat sipil dan aparat keamanan di Kutai Timur, sekaligus menandai tonggak baru perjuangan komunitas profesi informal seperti ojol agar mendapat perlindungan hukum yang jelas.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru