27.7 C
East Kalimantan
Jumat, 17 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Setelah Kalah di KIP, ESDM Gugat Balik Erwin Febrian Syuhada ke PTUN

JAKARTA – Kemenangan aktivis Kutai Timur, Erwin Febrian Syuhada, dalam sengketa informasi publik melawan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ternyata belum berakhir. Meski Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 30 Juli 2025 telah mengabulkan permohonannya dan mewajibkan ESDM membuka dokumen AMDAL, RKL, dan RPL PT Kaltim Prima Coal (KPC), pihak ESDM justru mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan keberatan itu terdaftar dengan nomor perkara 282/G/KI/2025/PTUN-JKT pada 29 Agustus 2025. Dalam permohonannya, ESDM meminta agar putusan KIP Nomor 112/XII/KIP-PSI-A/2022 dibatalkan dengan alasan cacat hukum acara.

ESDM berargumen bahwa Komisi Informasi Pusat melampaui batas waktu maksimal penyelesaian sengketa sebagaimana diatur Pasal 38 UU KIP, yaitu 100 hari kerja. Karena putusan KIP baru dijatuhkan pada Juli 2025, atau jauh melewati batas tersebut, maka putusan itu dianggap batal demi hukum.

Selain itu ESDM berdalih bahwa Dokumen AMDAL, RKL, dan RPL dianggap “dokumen individual”  melekat pada keputusan administratif (izin lingkungan/keputusan kelayakan lingkungan). Artinya, menurut ESDM, dokumen ini bukan informasi publik umum, tetapi bagian integral dari keputusan yang ditujukan pada subjek hukum tertentu (perusahaan).

Bagi ESDM Dokumen lingkungan adalah produk administrasi pemerintahan  hanya bisa dijamin keasliannya oleh instansi berwenang (KLHK atau Dinas Lingkungan Hidup Daerah). Maka, dokumen ini tidak boleh dianggap informasi terbuka yang bebas diakses publik.

Selain itu ESDM tetap menggunakan dalih bahwa penetapan resmi Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK)  baik oleh Kementerian ESDM (2023), KLHK (2021), maupun Pemprov Kaltim (2023) menyatakan bahwa AMDAL, UKL-UPL, RKL, dan RPL termasuk informasi yang dikecualikan dari akses publik. Walupun dalam Persidangan KIP dalih ini teah dibantah sepenuhnya.

Namun dengan dasar ini, ESDM menilai KIP salah (“keliru”) karena menilai dokumen lingkungan tersebut sebagai informasi terbuka.

Menanggapi gugatan ini, Erwin Febrian Syuhada menilai dalil ESDM justru melemahkan posisi negara dalam menjamin hak publik.

“Dalil ESDM yang menyebut dokumen lingkungan sebagai ‘dokumen individual’ jelas keliru. AMDAL, RKL, dan RPL bukan hanya urusan administratif perusahaan, tapi menyangkut hak hidup orang banyak. Pasal 65 UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kalau dokumen ini ditutup, masyarakat tidak bisa mengetahui potensi ancaman banjir, pencemaran sungai, atau hilangnya lahan pertanian mereka,” tegas Erwin.

Erwin juga mengingatkan bahwa UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan informasi lingkungan adalah informasi yang wajib diumumkan secara serta merta.

“UU KIP adalah lex specialis yang lebih spesifik daripada UU Administrasi Pemerintahan. Jadi alasan ESDM itu bertentangan dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Menurutnya, Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) tidak bisa dijadikan alasan absolut. “DIK hanyalah instrumen administratif. Tidak boleh dijadikan tameng untuk menutup dokumen lingkungan yang berdampak langsung pada ekosistem dan kehidupan masyarakat. Jika semua dokumen AMDAL dimasukkan DIK, maka rakyat akan buta terhadap bahaya yang mengancam hidup mereka,” ujar Erwin.

Terlepas dari itu, baginya gugatan ini menunjukkan betapa masih kuatnya resistensi lembaga negara untuk membuka dokumen lingkungan.

“Padahal Pasal 11 dan Pasal 21 UU KIP jelas mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi lingkungan secara terbuka. Menutupnya hanya akan membahayakan masyarakat dan ekosistem,” tegasnya.

Dengan masuknya gugatan ini, posisi Erwin kini berubah menjadi Termohon Keberatan. PTUN Jakarta telah resmi menyampaikan salinan permohonan keberatan ESDM kepadanya pada 2 September 2025. Proses persidangan akan menentukan apakah putusan KIP tetap berdiri atau dibatalkan.

Sengketa ini diperkirakan menjadi ujian besar bagi konsistensi negara dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik, khususnya terkait dokumen lingkungan hidup. Jika ESDM berhasil membatalkan putusan KIP, hal ini bisa menjadi preseden buruk yang melemahkan hak masyarakat atas informasi lingkungan.

“Ini bukan hanya perkara pribadi saya. Ini soal hak publik atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin dalam UUD. Saya akan melawan sampai akhir,” tutup Erwin.

Melihat Persoalan ini, Profesor Hukum Lingkungan dan Kejahatan Sumberdaya Alam, Universitas Mulawarman, Prof. Dr. Muhamad Muhdar S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa Termohon dalam hal ini Erwin sangat patuh hukum, meminta dokumen melalui jalur resmi. Jika lembaga berwenang memberikan maka harusnya tidak menjadi pihak dalam gugatan.

“Melanjutkan sidang tetapi nyatakan bahwa penetapan Erwin sebagai pihak adalah keliru atau terjadi kekeliruan dalam menentukan pihak (eror in personal),” pungkasnya.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru