20 C
East Kalimantan
Rabu, 28 Oktober 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DI BALIK ASAP KARHUTLA: SIAPA YANG MENANGGUNG LUKA?

Ketika Krisis Ekologis Bertemu Ketidakadilan Gender dan Dominasi Oligarki
Oleh: Lentera

Langit di sejumlah wilayah Indonesia kembali diselimuti ancaman asap. Kebakaran hutan dan lahan
(karhutla) sering disebut sebagai bencana musiman, tetapi pengulangannya menunjukkan persoalan
yang lebih dalam: bagaimana lahan dikelola, siapa yang memperoleh keuntungan dari pemanfaatannya,
dan siapa yang harus menanggung kerugiannya. Karhutla bukan semata persoalan cuaca atau
pemadaman api. Ia juga berkaitan dengan tata kelola lingkungan, penegakan hukum, dan ketimpangan
sosial.

Data terbaru yang diberitakan detikNews pada 16 Oktober 2026, dengan mengutip pemantauan SiPongi
Kementerian Kehutanan hingga 15 Oktober pukul 21.00 WIB, mencatat 799 titik panas berkepercayaan
tinggi di Indonesia—naik 427 titik dari hari sebelumnya. Sementara itu, laman resmi SiPongi+
mencatat luas karhutla Januari–Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare. SiPongi menjelaskan bahwa
perhitungan luas didasarkan pada analisis citra satelit, sebaran hotspot, pengecekan lapangan, dan
laporan pemadaman. Titik panas merupakan indikator awal, bukan berarti setiap titik telah
terkonfirmasi sebagai kebakaran. (Sumber: detikNews, 16 Oktober 2026; SiPongi+ Kementerian
Kehutanan, data Januari–Juli 2026).

Angka tersebut memperlihatkan bahwa masalahnya tidak bisa diselesaikan hanya dengan
memadamkan api ketika kebakaran sudah meluas. Pengeringan gambut, perubahan penggunaan lahan,
pembukaan lahan, dan lemahnya pengawasan dapat meningkatkan kerentanan ekosistem. Namun,
penyebab dan tanggung jawab dalam setiap kasus tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan dan bukti,
bukan tuduhan umum terhadap kelompok atau perusahaan tertentu.

Karhutla, Politik Ekologi, dan Kepentingan Ekonomi
Melalui perspektif politik ekologi, hutan bukan sekadar komoditas atau lahan produksi. Hutan dan
gambut menyimpan air dan karbon, menopang sumber pangan, serta menjadi ruang hidup masyarakat.
Ketika tata kelola lahan mengutamakan keuntungan jangka pendek dan mengabaikan daya dukung
lingkungan, biaya kerusakan akhirnya ditanggung lebih luas oleh masyarakat melalui gangguan
kesehatan, hilangnya mata pencaharian, dan kerusakan sumber air.

Karena itu, istilah oligarki dalam opini ini merujuk pada risiko pemusatan pengaruh ekonomi dan
politik yang dapat membuat kepentingan publik tersisih. Kritik ini harus dibuktikan melalui
transparansi perizinan, pemeriksaan konsesi, pengawasan kewajiban lingkungan, dan penegakan
hukum yang konsisten.

Pertumbuhan ekonomi tidak layak disebut berhasil jika keuntungan
terkonsentrasi pada segelintir pihak sementara kerusakan ekologis menjadi beban masyarakat.

Perempuan dan Ekofeminisme: Dampak yang Tidak Selalu Terhitung
Data kesehatan memperlihatkan luasnya dampak asap. Dalam laporan yang diterbitkan 29 Agustus
2026, Kementerian Kesehatan menyebut karhutla berdampak pada 10.674.201 penduduk di tujuh
provinsi berdasarkan Situation Report per 27 Agustus. Pada tanggal itu, tercatat 13.449 kasus ISPA
secara kumulatif dari 63 kabupaten/kota. Angka tersebut merupakan data bertanggal 27 Agustus, bukan
jumlah terbaru untuk 16 Oktober. Kemenkes juga menyebut anak-anak, lansia, ibu hamil, penderita
asma atau PPOK, serta pekerja luar ruangan sebagai kelompok yang membutuhkan perhatian khusus.
(Sumber: Kementerian Kesehatan RI, “Kemenkes Siap Siaga Hadapi Dampak Karhutla”, 29 Agustus
2026).

Namun, belum ditemukan angka nasional resmi yang menyebut secara khusus berapa perempuan
terdampak karhutla pada 2026. Data jumlah penduduk terdampak yang tersedia tidak dipilah menurut
jenis kelamin dalam ringkasan tersebut, sehingga tidak tepat jika angka perempuan ditebak atau
diasumsikan sebagai separuh dari total penduduk. Kekosongan data ini penting dicatat: jika dampak
tidak diukur secara terpilah, kebutuhan perempuan bisa luput dari perencanaan bantuan dan pemulihan.

*Ekofeminisme membantu menjelaskan mengapa dampak lingkungan tidak selalu dirasakan secara
setara*
Di banyak keluarga, perempuan menjalankan sebagian besar pekerjaan perawatan, mengelola
kebutuhan pangan dan air, serta merawat anggota keluarga yang sakit. Saat asap memburuk, pekerjaan
perawatan dapat bertambah; ketika lahan rusak atau pendapatan menurun, beban rumah tangga ikut
meningkat. Ini bukan berarti semua perempuan mengalami hal yang sama atau secara alamiah
bertanggung jawab atas lingkungan. Kerentanan dibentuk oleh pembagian kerja, akses terhadap
pendapatan, kepemilikan lahan, layanan publik, dan ruang pengambilan keputusan.
Penelitian Hanina Naura Fadhila tentang perempuan Dayak Ngaju di sepanjang Sungai Katingan, yang
terbit di jurnal Umbara pada 2025, menggambarkan bagaimana kebakaran dan degradasi hutan gambut
dapat menghilangkan sumber pangan dan air serta menambah beban perawatan, sementara suara
perempuan terpinggirkan dalam tata kelola bencana. Studi tersebut merupakan penelitian pada
komunitas tertentu, bukan statistik nasional, tetapi memberi gambaran konkret mengapa pengalaman
perempuan perlu masuk dalam kebijakan. (Sumber: Fadhila, “Kesesakan yang Gaib: Kisah Perempuan
Dayak Ngaju dalam Navigasi Kebakaran Hutan dan Lahan”, Umbara, 2025).

Perempuan juga bukan sekadar korban. Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Januari 2025 menyoroti
peran perempuan dalam pengelolaan dan penanganan kebakaran hutan di Indonesia. Pengalaman lokal
dan pengetahuan perempuan mengenai sumber air, tanaman pangan, serta perubahan lingkungan perlu
dipertimbangkan bersama data ilmiah. Pelibatan itu harus memberi pengaruh nyata pada keputusan,
bukan sekadar kehadiran simbolis dalam rapat. (Sumber: United Nations, “Women on the frontlines:
Indonesia’s forest firefighters”, 13 Januari 2025).

Solusi: Pencegahan, Perlindungan, dan Keadilan
Pertama, pencegahan harus menjadi prioritas. Pemerintah perlu memperkuat perlindungan dan
pembasahan kembali gambut, patroli di wilayah rawan, kesiapan pemadaman dini, serta pengawasan
perubahan penggunaan lahan. Data hotspot, luas terbakar yang telah diverifikasi, kualitas udara, dan
laporan lapangan harus diperbarui secara terbuka dengan tanggal serta metode yang jelas.

Kedua, dugaan pelanggaran perlu diperiksa secara transparan. Informasi tentang izin, hasil
pemeriksaan, kewajiban pemulihan, dan tindak lanjut hukum harus mudah diakses sesuai ketentuan
yang berlaku. Penegakan hukum harus berdasarkan bukti dan berlaku adil, tanpa membebankan
tanggung jawab secara serampangan kepada masyarakat yang paling lemah.

Ketiga, layanan darurat harus peka terhadap kebutuhan kelompok berbeda. Informasi kualitas udara,
masker yang sesuai, layanan kesehatan, air bersih, ruang dengan udara lebih bersih, dan dukungan
penghidupan perlu tersedia bagi warga terdampak. Ibu hamil, anak-anak, lansia, penyandang disabilitas,
serta warga yang bekerja di luar ruangan perlu mendapat perhatian sesuai kebutuhannya.

Keempat, pemerintah perlu mendata dampak berdasarkan jenis kelamin, usia, disabilitas, kehamilan,
pekerjaan, dan kondisi sosial-ekonomi. Pendataan sebaiknya mencakup akses terhadap layanan
kesehatan dan air bersih, kehilangan penghasilan, serta tambahan kerja perawatan. Data semacam ini
akan membantu mengukur dampak terhadap perempuan secara lebih akurat, bukan melalui perkiraan.

Kelima, perempuan desa dan masyarakat adat perlu dilibatkan sejak tahap perencanaan pencegahan
hingga evaluasi pemulihan. Keterlibatan itu harus disertai akses pada pelatihan, pendanaan, informasi,
dan kewenangan untuk memengaruhi keputusan. Pemulihan ekonomi juga perlu membuka akses
perempuan terhadap modal, pasar, dan sumber penghidupan, bukan menganggap manfaat bantuan
otomatis terbagi merata di dalam keluarga.

Penutup
Karhutla memperlihatkan bahwa krisis ekologis juga merupakan persoalan keadilan. Selama kerusakan
lingkungan dipandang sebagai biaya yang bisa ditanggung masyarakat, pemadaman hanya akan
menjadi jawaban sementara. Negara perlu hadir sebelum api menyebar: menjaga ekosistem, mengawasi
pemanfaatan lahan, melindungi kesehatan warga, membuka data, dan menindak pelanggaran
berdasarkan bukti.
Pada saat yang sama, keadilan lingkungan tidak akan lengkap jika pengalaman perempuan tetap tidak
terlihat dalam statistik dan pengambilan keputusan. Mengakhiri karhutla berarti bergerak dari
eksploitasi menuju keberlanjutan, dari penanganan sesaat menuju pencegahan, dan dari kebijakan yang
mengabaikan warga menuju tata kelola yang melibatkan mereka. Keadilan ekologis hanya dapat
terwujud jika berjalan bersama keadilan sosial dan gende

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru