SANGATTA — Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi mengingatkan komitmen kedua belah pihak yang bersengketa atas lahan di Desa Singa Gembara yaitu antara Yayasan Sangatta Baru (YSB) dan warga yang tergabung dalam Forum Perjuangan Warga Rukun (FPR). Puncak dari pertemuan yang difasilitasi pemkab ini adalah penandatanganan berita acara kesepakatan bersama oleh dua pihak yang berseteru disaksikan oleh pemerintah daerah, perangkat desa, serta tokoh masyarakat.
“Jika tidak ada titik temu dalam tenggat waktu yang kita sepakati, maka opsi hukum menjadi pilihan final. Pemerintah tidak bisa membiarkan konflik ini berlarut-larut tanpa penyelesaian,” kata dia dengan tegas.
Pemerintah Kutim sengaja kembali mempertemukan para pihak yang berseteru di mana Wabup Kutim Ardiansyah yang menjadi penengah sekaligus fasilitator pertemuan tersebut. Hadir pula Asisten Pemerintahan dan Kesra Poniso Suryo Renggono, Kepala Dinas Pertanahan Simon Salombe, dan Kepala Bagian Hukum Setkab Kutim Januar Bayu Irawan. Hadir pula Kepala Desa Singa Gembara Hamriani Kassa dan perwakilan Kantor Pertanahan Kutim.
Diketahui, ketegangan soal kepemilikan lahan ini telah berlangsung cukup lama. YSB bersikukuh bahwa lahan seluas 25 hektare yang disengketakan merupakan aset sah mereka, didukung oleh sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 49 untuk Desa Singa Gembara dan Nomor 10 untuk Desa Teluk Lingga, serta empat surat keterangan pelepasan hak tanah. Namun warga yang tergabung dalam FPR menyatakan sebagian lahan tersebut telah mereka garap dan dihunikan sejak lama, bahkan turun-temurun.
Dalam rapat, Ketua Umum YSB Wiwin Sujati, kembali menegaskan bahwa YSB bukan bagian dari PT Kaltim Prima Coal (KPC), sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat. Ia menyampaikan bahwa yayasan tersebut berdiri independen dengan semangat pelayanan kepada warga.
“Kami mempersilakan pengukuran bersama dilakukan oleh BPN, disertai legalitas masing-masing pihak. Mari kita buka dan selesaikan ini secara adil, profesional, dan legal,” ujarnya lugas. (ADV/ProkopimKutim/KP)


