20.4 C
East Kalimantan
Kamis, 16 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hasara Tegaskan Landasan Hukum Multi Years Kutim 2026–2027 Saat Bacakan Nota Kesepakatan

Kutai Timur, Kaltimpop.com — Plt. Sekretaris DPRD Kutai Timur, Hasara, menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah saat membacakan Nota Kesepakatan Multi Years Contract (MYC) 2026–2027 pada rapat paripurna DPRD Kutim. Dalam penyampaiannya, ia memaparkan seluruh dasar regulasi yang menjadi pijakan pelaksanaan MYC, serta menekankan bahwa setiap program harus berjalan sesuai koridor hukum.

Hasara menjelaskan bahwa MYC tidak dapat dijalankan tanpa landasan hukum yang kuat. Oleh karena itu, dokumen nota kesepakatan memuat 12 dasar regulasi, mulai dari UU No. 2/2022 tentang Jalan, UU No. 2/2021 tentang Jasa Konstruksi, hingga PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ia juga menyoroti Perpres No. 46/2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menjadi rujukan penting dalam mekanisme pelaksanaan kontrak tahun jamak.

Menurut Hasara, penegasan dasar hukum ini membuktikan bahwa DPRD dan Pemkab Kutai Timur berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

“ MYC bukan hanya rangkaian proyek fisik berskala besar, tetapi juga langkah strategis pembangunan yang wajib tunduk pada ketentuan perundang-undangan” Jelasnya.

Dalam pembacaan dokumen, Hasara turut menjelaskan maksud dan tujuan pelaksanaan MYC, yaitu memberikan persetujuan kontrak tahun jamak yang mencakup empat bidang utama: Bina Marga, Cipta Karya, Sumber Daya Air, dan Perhubungan. Dengan total nilai mencapai Rp1,081 triliun, ia menegaskan bahwa proyek lintas sektor sebesar ini harus memiliki legitimasi hukum yang kokoh demi menghindari penyimpangan dan memastikan kesesuaian prosedur.

Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap aturan hukum juga memberi kepastian bagi perangkat daerah sebagai pelaksana kegiatan, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan DPRD.

“Landasan hukum yang jelas dianggap menjadi penjamin agar setiap tahapan pembangunan dapat berjalan transparan, terukur, dan tepat sasaran,” Tutupnya.

Dengan pembacaan detail nota kesepakatan tersebut, Hasara memastikan publik Kutai Timur memahami bahwa seluruh proses MYC telah melewati tahapan legal formal. Ia berharap proyek tahun jamak 2026–2027 dapat berjalan optimal sehingga percepatan pembangunan Kutai Timur dapat terwujud secara akuntabel dan sesuai ketentuan.(Adv)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru